Lagi-Lagi Tak Ada Pembeli, Lelang Hotel Kuta Paradiso Dihentikan

Lagi-Lagi Tak Ada Pembeli, Lelang Hotel Kuta Paradiso Dihentikan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, DENPASAR - Pelaksanaan lelang tiga SHGB lahan atas nama PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso) di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar dihentikan karena tidak ada peserta yang menyetorkan uang jaminan.

Rudy Marjono, kuasa hukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP), mengungkapkan panitera PN Denpasar dan KPKNL Denpasar menghentikan proses lelang karena tidak ada satu pihak pun yang menyetorkan deposit sebagai syarat menjadi peserta lelang.

“Panitera dan KPKNL bilang dihentikan karena tak ada yang setorkan deposit untuk jadi peserta lelang,” katanya, Kamis (22/10).

Rudy menduga ketiadaan peserta lelang karena obyek yang akan dilelang oleh KPKNL Denpasar sarat dengan permasalahan hukum yang kompleks dan belum tuntas hingga kini.

“Apalagi saat ini kami (PT GWP) selain sedang berproses melakukan gugatan terhadap pemohon lelang (Alfort Capital Limited), kami sendiri juga menghadapi gugatan perlawanan pihak ketiga (Fireworks Ventures Limited) yang berkepentingan karena keberatan terhadap lelang tersebut,” katanya.

Terhadap lelang itu sendiri, PT GWP juga telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar terkait adanya sengketa tata usaha melawan KPKNL Denpasar dengan perkara No. 25/G/2020/PTUN.Dps.

Lelang yang dihentikan itu adalah pelaksanaan lelang kedua setelah pada lelang pertama pada 6 Oktober lalu juga dihentikan karena tidak ada pembeli.

Sejak adanya pengumuman lelang pertama, Fireworks Ventures Limited selaku pemegang hak tagih piutang PT GWP, diketahui telah menyatakan keberatan dan melakukan perlawanan. Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada 28/9/2020 dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps.

Sebelumnya, Boyamin Saiman, Koordinator Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memerintahkan penundaan/penangguhan lelang tiga SHGB PT GWP karena ada perlawanan dari pihak ketiga serta masih adanya tumpang tindih sengketa perdata para pihak yang mengklaim mempunyai hak tagih atas piutang perusahaan tersebut.

Pelaksanaan lelang tiga SHGB lahan atas nama PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso) di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar dihentikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News