Lagi-Lagi Tak Ada Pembeli, Lelang Hotel Kuta Paradiso Dihentikan

Lagi-Lagi Tak Ada Pembeli, Lelang Hotel Kuta Paradiso Dihentikan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Desakan itu disampaikan MAKI lewat sepucuk surat yang ditujukan kepada Menkeu Sri Mulyani tertanggal 20 Oktober 2020.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, mengatakan sudah seharusnya KPKNL Denpasar membatalkan atau setidaknya menunda/menangguhkan lelang Hotel Kuta Paradiso yang didasarkan pada penetapan PN Denpasar sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Alfort Capital Limited, salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak tagih piutang PT GWP.

“Kami khawatir, pelaksanaan lelang oleh KPKNL Denpasar yang tidak mengindahkan fakta hukum adanya gugatan perlawanan pihak ketiga serta obyek lelang yang berstatus sita dalam beberapa putusan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap/final (inkracht) hanya akan menimbulkan komplikasi persoalan yang bermuara pada dugaan korupsi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam lelang bermasalah tersebut,” katanya dalam salinan surat yang beredar di kalangan jurnalis tersebut. (dil/jpnn)

Pelaksanaan lelang tiga SHGB lahan atas nama PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso) di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar dihentikan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News