Lagi Mabuk Dikeroyok Cewek Hingga Tewas
Kamis, 15 Juni 2017 – 15:15 WIB
Senin (12/6) polisi berhasil menangkap empat pelaku. Kini keempatnya harus meringkuk di tahanan Mapolres Blitar Kota.
Para tersangka dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya 9 dan 12 tahun penjara," ujar polisi ramah tersebut.
Sementara itu, Edwin mengaku ikut mengeroyok temannya, Eri, karena merasa jengkel.
Saat itu, dia berkali-kali menegur korban untuk segera meninggalkan kos. "Tapi, dia tetap nekat dan tidak mau," terangnya. (sub/ziz/c21/diq/jpnn)
Pengeroyokan terjadi di kos di Jalan Nias, Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Ini Alasan Polisi Periksa Jefri Nichol Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan
- Dua Pelaku Pengeroyokan Arya Ditangkap, Wanita Berinisial MP Terancam Jadi Tersangka
- Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bandung Ditangkap, Motif pun Terungkap, Oh Ternyata