Lagi Mabuk Dikeroyok Cewek Hingga Tewas
Kamis, 15 Juni 2017 – 15:15 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
Senin (12/6) polisi berhasil menangkap empat pelaku. Kini keempatnya harus meringkuk di tahanan Mapolres Blitar Kota.
Para tersangka dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya 9 dan 12 tahun penjara," ujar polisi ramah tersebut.
Sementara itu, Edwin mengaku ikut mengeroyok temannya, Eri, karena merasa jengkel.
Saat itu, dia berkali-kali menegur korban untuk segera meninggalkan kos. "Tapi, dia tetap nekat dan tidak mau," terangnya. (sub/ziz/c21/diq/jpnn)
Pengeroyokan terjadi di kos di Jalan Nias, Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Terungkap Motif Anggota Ormas Brigez Keroyok Tukang Parkir Minimarket, Oalah
- Sempat Kabur, 5 Pelaku Utama Pengeroyokan Juru Parkir di Bandung Dibekuk Polisi
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung