Lagi, Mahfud Tegaskan Surat 14 Agustus Palsu
Selasa, 21 Juni 2011 – 18:36 WIB
Sedangkan, kata Mahfud, surat palsu itu menyatakan suara ditambahkan, sehingga menjadi banyak. "Keterpilihan Dewi Jasin Limpo batal, karena penjelasan MK dan yang bersangkutan tidak jadi dilantik," kata Mahfud.
Atas dasar itu, Dewi, melakukan protes di media, yang menimbulkan opini jelek bagi KPU dan MK, karena dijadikan sasaran berita negatif. "Kabarnya Dewi melapor ke polri, karena batal dilantik. Padahal pengangkatannya memang harus batal karena menggunakan dasar surat palsu (surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009)," kata Mahfud.
Persoalannya, kata dia, karena KPU menetapkan Dewi pada rapat pleno 2 September 2009 karena surat palsu tanggal 14 Agustus 2009.
"Padahal sudah ada surat penjelasan asli, yang diterima langsung ibu Andi Nurpati (anggota KPU saat itu) yang diserahkan langsung melalui supirnya atas permintaan sendiri di gedung Jak TV," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali menegaskan bahwa surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, adalah palsu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran