Lagi, MAKI Praperadilankan KPK
Skandal Bank Century
Senin, 01 Maret 2010 – 16:06 WIB
Lagi, MAKI Praperadilankan KPK
JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kembali mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai lamban dalam menangani kasus Skandal Bank Century. Tujuh bulan lalu, MAKI juga mempraperadilankan KPK di PN Jakarta Selatan. Alasannya, KPK tak juga menetapkan tersangka skandal tersebut sehingga layak diartikan sebagai bentuk penghentian penyidikan, yang merupakan hal yang dilarang KPK sesuai Pasal 40 UU KPK No 30 Tahun 2002.
"Pansus saja bisa bekerja lebih cepet, masak di KPK belum ada apa-apanya," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, saat mendatangi gedung KPK.
Baca Juga:
Boyamin menyebutkan, kekosongan hukum, dengan tak kunjung ditetapkannya tersangka, sempat diakui hakim sebagai bentuk upaya penghentian. Ini dibuktikan dengan dikabulkannya permohonan praperadilan sejenis di Sukoharjo, Jawa Tengah dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.
"Akan terus kita ajukan, sampai ada keputusan hakim atau pengakuan dari KPK sendiri bahwa kasusnya udah naik ke penyidikan atau dihentikan," tegas Boyamin, saat ditanya apa langkah dia selenjutnya jika praperadilan kali ini juga ditolak.
JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kembali mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai lamban dalam menangani kasus
BERITA TERKAIT
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Aktivis Nasional Nilai Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berkepemimpinan Prorakyat
- Penasihat Khusus Presiden Dukung Yayasan Salman Peduli Berkarya di Program MBG
- Peringati Hari Bumi: Bank Mandiri Memperkuat Langkah Menuju Ekonomi Rendah Karbon