Lagi, MAKI Praperadilankan KPK
Skandal Bank Century
Senin, 01 Maret 2010 – 16:06 WIB
JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kembali mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai lamban dalam menangani kasus Skandal Bank Century. Tujuh bulan lalu, MAKI juga mempraperadilankan KPK di PN Jakarta Selatan. Alasannya, KPK tak juga menetapkan tersangka skandal tersebut sehingga layak diartikan sebagai bentuk penghentian penyidikan, yang merupakan hal yang dilarang KPK sesuai Pasal 40 UU KPK No 30 Tahun 2002.
"Pansus saja bisa bekerja lebih cepet, masak di KPK belum ada apa-apanya," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, saat mendatangi gedung KPK.
Baca Juga:
Boyamin menyebutkan, kekosongan hukum, dengan tak kunjung ditetapkannya tersangka, sempat diakui hakim sebagai bentuk upaya penghentian. Ini dibuktikan dengan dikabulkannya permohonan praperadilan sejenis di Sukoharjo, Jawa Tengah dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.
"Akan terus kita ajukan, sampai ada keputusan hakim atau pengakuan dari KPK sendiri bahwa kasusnya udah naik ke penyidikan atau dihentikan," tegas Boyamin, saat ditanya apa langkah dia selenjutnya jika praperadilan kali ini juga ditolak.
JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kembali mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai lamban dalam menangani kasus
BERITA TERKAIT
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom Terima Penghargaan Dari Pemerintah AS
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan