Lagi, Mantan Pejabat Depkes Ditahan KPK

Lagi, Mantan Pejabat Depkes Ditahan KPK
Lagi, Mantan Pejabat Depkes Ditahan KPK
Atas perbuatannya itu, Edi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johan menambahkan, untuk kepentingan penyidikan maka Edi Suranto ditahan. Edi dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Cipinang pada Kamis (27/5) sore. "Tersangka ES (Edi Suranto) kita titipkan di (Rutan) LP Cipinang," tukas Johan. (ara/jpnn)

JAKARTA - Satu lagi mantan pejabat di Kementrian Kesehatan menjadi pesakitan setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News