Lagi Mengintai Aksi Mesum, Satpol PP Nyaris Kehilangan Motor

"Pas saya mau ambil motor, kunci tidak bisa masuk. Ada bekas patahan kunci T, langsung kutarik tiga pemuda tersebut. Akhirnya mereka mengaku mau mencuri," ungkapnya.
Muchsin menduga aksi tiga pemuda tersebut untuk mencuri kendaraannya gagal dikarenakan kunci T yang digunakannya untuk membobol kendaraan patah.
Sedangkan kondisi kendaran masih terkunci stang, sehingga tidak bisa dibawa kabur.
"Pengakuannya baru pertama kali melakukan dan lagi butuh uang, nanti hasilnya mereka bagi tiga," tandasnya.
Selanjutnya, ketiga pemuda tersebut dibawa ke kantor Polsek Arsel. Kapolsek Arut Selatan (Arsel) AKP Goy Susanto menyampaikan, kasus tersebut masuk dalam tindak pidana percobaan pencurian.
Tiga tersangkanya adalah Dedi (22) warga Kabupaten Katingan, Heriadi (22) warga Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Aryadi (27) warga Kabupaten Kobar.
Modus operasi yang dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci sepeda motor Honda Vario warna putih biru nopol KH 3816 W yang terparkir di depan halaman rumah penjaga Pangkalan Bun Park. Mereka merusak menggunakan kunci T.
"Ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 angka ke 4 dan 5 junto pasal 53 KUHP paling lama tujuh tahun kurungan pidana," pungkasnya. (jok/yit)
Muchsin (36), anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng,
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024