Lagi, Napi Diduga Tewas Dianiaya

Lagi, Napi Diduga Tewas Dianiaya
Lagi, Napi Diduga Tewas Dianiaya
“Kami berharap, kasus ini jangan sampai sama dengan kasus dua tahanan kakak beradik yang tewas di sel tahanan Polsek Sijunjung pada desember 2011 lalu. Untuk itu, Polda diminta untuk transparan dan menyampaikan ke publik setiap perkembangan kasus tahanan curanmor yang tewas itu,” ujar Vino.

Selama ini, kata Vino, Polda sepertinya tidak transparan dalam mengusut kasus yang mencorong institusinya. Seperti kasus dua tahanan kakak beradik di Sijunjung misalnya. sampai saat ini LBH masih menyayangkan sikap Polda Sumbar, terutama dalam penerapan pasal.

Dalam kasus itu, ungkap Vino, Polda Sumbar hanya menerapkan pasal 350 KUHPidana kepada empat polisi yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya tahanan kakak beradik itu. Padahal, keempat polisi itu bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan UU No23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. “Ini yang kami sayangkan. Harunya, Polda sumbar berupaya menerapkan pasal 340 KUHPidana dan UU No23 tahun 2012 kepada empat orang polisi itu,” ungkap Vino.

Vino mengatakan, kasus tewasnya dua tahanan kakak beradik ini, informasinya masih di tangan jaksa. Untuk itu, dia berharap agar jaksa bisa menerapkan pasal 340 KUHPidana dan UU No23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. ”Ini agar keluarga Faisal dan Budri bisa memeroleh rasa keadilan,” kata Vino.

PADANG---Tewasnya seorang tahanan Polsek Kota Bukittinggi hingga kini masih dalam penyelidikan Polda Sumbar. Senin (2/4), enam orang petugas Polsek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News