Lagi Ngamar di Hotel sama Pacar, Buronan Dibekuk Polisi
Kamis, 03 September 2015 – 07:15 WIB

Lagi Ngamar di Hotel sama Pacar, Buronan Dibekuk Polisi
Polisi menggelandang Rohman ke Mapolsek Pontianak Utara. Dia dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancamannya, penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp900 ribu.
“Saat ini tersangka sudah ditahan dan barang bukti disita di Polsek. Tersangka dimintai keterangannya untuk pengembangan kasus,” katanya.
Ternyata Rohman tidak hanya menggelapkan dua sepeda motor saja. Dari hasil pemeriksaan polisi, dia sebelumnya pernah menggelapkan motor milik Eko Wandiro di Hotel Benua Mas, Jalan 28 Oktober. (oxa/sam/jpnn)
PONTIANAK - Rohman, 21, bersama pacarnya SR, 23, digerebek Jatanras Polsek Pontianak Utara saat sedang berada di kamar Hotel Kapuas Dharma II, tempatnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah