Lagi, Nuh Bilang Unas SD Belum Tentu Dihapus
Rabu, 22 Mei 2013 – 03:52 WIB
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei lalu, mengindikasikan dihapusnya unas tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB).
Namun, Mendikbud Mohammad Nuh bersikeras isi PP tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai peraturan yang menghapuskan unas SD.
"Kalau di PP, kalau sampeyan baca di pasal 67, itu urusan sebenarnya pemerintah menugaskan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) untuk melaksanakan UN dan seterusnya, pasal 67 ayat 1a dikecualikan untuk yang SD dan sederajat. Itu pokok bahasan menugaskan ke BSNP, yang sekarang UN SD itu kan BSNP memberikan kewenangan pada provinsi. Itu 75 persen soal dikelola provinsi, 25 persen itu dari pusat dari BSNP," jelas Nuh ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (21/5).
Sementara dalam pasal 32 PP tersebut, lanjut Nuh, disebutkan bahwa pemerintah tidak menugaskan kepada BSNP untuk melaksanakan unas tingkat SD dan sederajat.
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut