Lagi, Nuh Bilang Unas SD Belum Tentu Dihapus

Lagi, Nuh Bilang Unas SD Belum Tentu Dihapus
Lagi, Nuh Bilang Unas SD Belum Tentu Dihapus
Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,"dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).  

"Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini. (ken)

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News