Lagi Menunggu Pembeli Sabu-sabu, Pengedar Narkoba Bertemu Polisi, Gagal Cair Deh
jpnn.com, TAPANULI UTARA - Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap dua laki-laki pengedar sabu-sabu di Jalan Raya Siborongborong, Desa Pariksabungan, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.
"Kedua tersangka diringkus petugas, Minggu (18/6) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Raya Siborongborong, Desa Pariksabungan, Kabupaten Taput," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi dalam keterangannya, Rabu (21/6).
Kedua tersangka yakni AS (28) warga Simpang Tolu, Desa Tangga Batu Timur, Kecamatan Tampahan ,Kabupaten Toba dan AP (20) warga Sagak Dao, Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Dia menjelaskan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kedua tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Raya Siborongborong, Kabupaten Taput.
Selanjutnya petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat kedua pelaku dan langsung diciduk.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,47 gram, satu telepon seluler, dan satu unit sepeda motor yang sering dipergunakan untuk transportasi membeli dan menjual narkoba," ucapnya.
Dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui narkoba tersebut milik mereka. Narkoba dibeli dari seseorang untuk dijual kepada pihak lain.
Saat itu keduanya mengakui mereka hendak menunggu pembelinya, yang sebelumnya sudah janjian.
Kedua pengedar narkoba mengakui mereka hendak menunggu pembeli sabu-sabu di jalan.
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat