Lagi Menunggu Pembeli Sabu-sabu, Pengedar Narkoba Bertemu Polisi, Gagal Cair Deh
Kamis, 22 Juni 2023 – 11:31 WIB

Dua orang pemuda yakni AS (28) dan AP (20) pengedar narkotika jenis sabu ditahan di Polres Tapanuli Utara. ANTARA/HO-Humas Polres Tapanuli Utara.
Namun, belum bertemu, keduanya sudah ditangkap petugas.
Dia menambahkan saat ini petugas masih melakukan pengembangan dari mana asal narkoba tersebut serta orang yang akan membelinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Taput.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 sub 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Kedua pengedar narkoba mengakui mereka hendak menunggu pembeli sabu-sabu di jalan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi