Lagi, Oknum Pegawai KPK Diduga Terima Uang
Senin, 17 September 2012 – 12:55 WIB
JAKARTA - Seorang sumber di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada oknum pegawai di lembaga anti korupsi itu dipecat oleh pimpinan KPK tanpa melalui proses hukum. Oknum pegawai berinisial MNHS itu diduga menerima uang terkait perkara yang ditangani.
"Saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan, tanpa diproses hukum," ujar seorang sumber di KPK, Senin (17/9). Pemberhentian oknum pegawai inisial itu dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri 2012 lalu.
Masih menurut sumber, MNHS terbilang melakukan kesalahan fatal karena menerima uang dari seseorang terkait penanganan sebuah perkara di KPK. "MNHS diduga menerima sejumlah uang," beber sumber tersebut.
Kasus ini mengingatkan pada kasus serupa saat pimpinan KPK mencoba menutupi penggelapan uang negara sisa perjalanan dinas sebesar Rp388 juta, yang dilakukan mantan pegawai KPK, bidang administrasi bernama Hendro Laksono. Ketika itu kasus Hendro baru diproses hukum saat media ramai memberitakannya.
JAKARTA - Seorang sumber di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada oknum pegawai di lembaga anti korupsi itu dipecat oleh pimpinan
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya