Lagi, Pakistan Blokir TikTok
jpnn.com - Berdasarkan keputusan pengadilan, Pakistan kembali memblokir aplikasi video pendek asal Tiongkok, TikTok.
Pakistan Telecommunications Authority, dikutip dari The Verge, Sabtu, menyatakan pengadilan tinggi di Kota Peshawar mengeluarkan perintah kepada regulator telekomunikasi tersebut untuk melarang TikTok.
"Demi menghormati dan mematuhi perintah Pengadilan Tinggi Peshawar, PTA telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok," kata PTA.
"Selama persidangan kasus hari ini, Pengadilan Tinggi telah memerintahkan pemblokiran aplikasi."
Dalam keterangan tersebut, PTA tidak menjelaskan alasan aplikasi tersebut diblokir.
Namun, Al Jazeera melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar, Qaiser Rashid Khan membuat aduan bahwa TikTok telah menciptakan konten yang "tidak sesuai dengan masyarakat Pakistan".
Sementara itu, Financial Times menuliskan Khan menyatakan aplikasi tersebut menjajakan konten vulgar.
Juru bicara TikTok menyatakan platform video pendek tersebut menjaga agar konten yang tidak patut tidak bisa masuk ke platform tersebut.
Berdasarkan keputusan pengadilan, Pakistan kembali memblokir aplikasi video pendek asal Tiongkok, TikTok.
- ByteDance Mengumumkan Pengguna TikTok Bisa Terintegrasi ke Lemon8
- Lawan Hoaks di Indonesia, TikTok Memperkenalkan Fitur Keamanan
- Nasib Gunawan Sadbor, Joget di TikTok Bikin Resah, Kini Ditangkap Gegara Promosi Judol
- Perjalanan AlwanRK dari Sarjana Pendidikan yang Sukses Menjadi Influencer Komedi
- 3 Berita Artis Terheboh: Istri Giring Ganesha Terharu, Ammar Zoni Galau
- Perjalanan DJ Friska Indriyani yang Kini Makin Dikenal