Lagi, Pakistan Blokir TikTok
jpnn.com - Berdasarkan keputusan pengadilan, Pakistan kembali memblokir aplikasi video pendek asal Tiongkok, TikTok.
Pakistan Telecommunications Authority, dikutip dari The Verge, Sabtu, menyatakan pengadilan tinggi di Kota Peshawar mengeluarkan perintah kepada regulator telekomunikasi tersebut untuk melarang TikTok.
"Demi menghormati dan mematuhi perintah Pengadilan Tinggi Peshawar, PTA telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok," kata PTA.
"Selama persidangan kasus hari ini, Pengadilan Tinggi telah memerintahkan pemblokiran aplikasi."
Dalam keterangan tersebut, PTA tidak menjelaskan alasan aplikasi tersebut diblokir.
Namun, Al Jazeera melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar, Qaiser Rashid Khan membuat aduan bahwa TikTok telah menciptakan konten yang "tidak sesuai dengan masyarakat Pakistan".
Sementara itu, Financial Times menuliskan Khan menyatakan aplikasi tersebut menjajakan konten vulgar.
Juru bicara TikTok menyatakan platform video pendek tersebut menjaga agar konten yang tidak patut tidak bisa masuk ke platform tersebut.
Berdasarkan keputusan pengadilan, Pakistan kembali memblokir aplikasi video pendek asal Tiongkok, TikTok.
- Gegara Ini, Chanreaksmey Loy Sukses Menyedot Perhatian Netizen Indonesia
- Setahun Berkolaborasi, Tokopedia dan ShopTokopedia Dorong Pendapatan UMKM Naik 95 Persen
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- TikTok Setop Filter Kecantikan Untuk Pengguna di Bawah Umur
- Viral Dugaan Politik Uang Rudi Seno di TikTok, Netizen Beri Komentar Beragam
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta