Lagi, Panja Dianggap Sia-sia

Lagi, Panja Dianggap Sia-sia
Lagi, Panja Dianggap Sia-sia

Tapi, tegasnya, siapapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bisa saja melakukan upaya hukum, yakni pra peradilan. "Jadi, hakim nanti bisa mengatakan, perkara ini bisa distop. Jadi tidak ada yang dirugikan," katanya.

Farhat berpendapat, ini hanya kasus lama yang diungkit lagi dengan menggunakan logika  masa kadaluarsa 20 tahun. "Tapi, harusnya Hanura yang melaporkan ini. Ini panja untuk kepastian hukum atau kejujuran saja. Kan kasihan? Kalau Andi mantan Anggota  KPU harus disuruh berdebat dengan supir, adu argumentasi mau ribut seperti anak kecil. Justru harusnya sebagai anggota DPR RI, bisa menjaga asas praduga tidak bersalah orang. Proses hukum sebenarnya harus selesai, masa waktu laporan sudah lewat," katanya.

Bahkan, pada pleno KPU yang sebelumnya menetapkan Hanura sebagai pemenang, juga sudah diubah dengan pleno lagi dan menetapkan pemenang dari Gerindra. Maka dari itu, dia menilai, proses di panja ini mengada-ngada saja. "MH (tersangka) lakukan saja praperadilan. Supaya masyarakat, pakar hukum tahu asas-asas hukum kita seperti ini," katanya.

Lebih jauh dia mengatakan, sebaiknya Jaksa Agung segera mengambil sikap. "Jaksa Agung punya hak mempetieskan kasus. Ini juga menyangkut wakil rakyat dan mengganggu tatanan kehidupan bangsa," ucap Farhat yang dari awal bersama Ketua DPP Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum, Partai Demokrat Denny Kailimang, mendampingi Andi Nurpati di DPR RI itu. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Proses penggalian keterangan oleh Panitia Kerja Mafia Pemilihan Umum DPR RI dinilai hanya sia-sia saja. "Panja ini yang saya katakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News