Lagi, Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi
Kamis, 18 Juli 2013 – 18:08 WIB
JAKARTA – Satu lagi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Manager Lingkungan Kilang Operasi Sumatera Light South dan Sumatera Light North PT Chevron Pasifik Indonesia (PT CPI), Endah Rumbiyanti, dinyatakan bersalah karena korupsi proyek bioremediasi dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Namun lagi-lagi majelis tak satu suara. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh tiga dari enam hakim, yakni Slamet Subagio, Sofialdi dan Anas Mustakim.
Vonis atas Endah dibacakan Majelis Hakim Tidak Pidana Korupsi, Kamis (17/7). Majelis menilai Endah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak dengan bioremediasi di Riau sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa Endah Rumbiyanti dengan pidana penjara selama dua tahun denda 200 juta subsidair tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis, Sudarmawatiningsih saat membacakan vonis i Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/7).
Baca Juga:
JAKARTA – Satu lagi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan bersalah oleh
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa