Lagi, Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi

Lagi, Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi
Lagi, Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi
JAKARTA –  Satu lagi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Manager Lingkungan Kilang Operasi Sumatera Light South dan Sumatera Light North PT Chevron Pasifik Indonesia (PT CPI), Endah Rumbiyanti, dinyatakan bersalah karena korupsi proyek bioremediasi dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Vonis atas Endah dibacakan Majelis Hakim Tidak Pidana Korupsi, Kamis (17/7). Majelis menilai Endah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak dengan bioremediasi di Riau sehingga mengakibatkan kerugian negara.

       

“Menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa Endah Rumbiyanti dengan pidana penjara selama dua tahun denda 200 juta subsidair tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis, Sudarmawatiningsih saat membacakan vonis i Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/7).

         

Namun lagi-lagi majelis tak satu suara. Terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh tiga dari enam hakim, yakni Slamet Subagio, Sofialdi dan Anas Mustakim.

JAKARTA –  Satu lagi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan bersalah oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News