Lagi, Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi
Kamis, 18 Juli 2013 – 18:08 WIB
Subagio dan Sofialdi menganggap Endah tak korupsi. Slamet berpendapat bahwa dari sisi waktu kejadian perkara, Endah tidak bisa dikatakan bertanggungjawab atas kegiatan bioremediasi PT CPI 2011-2012. “Jaksa juga tidak sebut berapa lama perbuatan selesai dilakukan," ucapnya.
Sementara hakim Sofialdi menganggap saksi ahli yang digunakan kejaksaan, Edison Effendi, tak memiliki kompetensi. Dengan demikian keterangan Edison yang dipakai kejaksaan tak bisa dijadikan acuan perkara bioremediasi.
Sedangkan Hakim Anas Mustakim menyatakan, Endah terbukti korupsi karena tidak melakukan tugas secara sepenuhnya dalam memberikan saran. "Padahal bioremediasi tidak sesuai dengan Permen (Peraturan Menteri) Lingkungan Hidup," kata Mustakim.
Sementara, Hakim Sofialdi, menyatakan, tidak terdapat unsure melawan hukum yang dilakukan Endah. "Tidak terbukti Endah yang menyetujui kegiatan bioremediasi, tetapi dilakukan PT SGJ dan PT GPI," kata Sofian.
JAKARTA – Satu lagi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan bersalah oleh
BERITA TERKAIT
- Brigjen TNI Antoninho: Personel Korem 151/Binaiya Gelar Penyuluhan Kesehatan
- Pelacakan Elang, Kunci Kelanjutan Perundingan Pembebasan Pilot Selandia Baru
- Ingat, Besok Hari Terakhir Pelamar CPNS 2024 Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
- Lindungi Ekosistem Pariwisata, Jasa Raharja Putera dan ITDC Teken Kerja Sama
- Alhamdulillah, Bantuan Kemensos untuk Korban Gempa Morotai Sudah Tiba
- PT Sarihusada Raih Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau di AIGIS 2024