Lagi, Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi
Kamis, 18 Juli 2013 – 18:08 WIB
Sebelumnya, Endah adalah terdakwa kedua dari pihak PT CPI yang dinyatakan bersalah karena korupsi. Sebelumnya ada juga nama Kukuh Kertasafari,
Ketua Tim penanganan isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT CPI yang juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yang dinyatakan bersalah berasal dari rekanan PT CPI. Yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dan Dirut PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo. Ricksy dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sedangkan Herland diganjar enam tahun bui. (boy/jpnn)
JAKARTA – Satu lagi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan bersalah oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya