Lagi, Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi

Lagi, Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi
Lagi, Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi
Sebelumnya, Endah adalah terdakwa kedua dari pihak PT CPI yang dinyatakan bersalah karena korupsi. Sebelumnya ada juga nama Kukuh Kertasafari,

Ketua Tim penanganan isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT CPI yang juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yang dinyatakan bersalah berasal dari rekanan PT CPI. Yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dan Dirut PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo. Ricksy dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sedangkan Herland diganjar enam tahun bui. (boy/jpnn)


JAKARTA –  Satu lagi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan bersalah oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News