Lagi, Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi
Kamis, 18 Juli 2013 – 18:08 WIB
Sebelumnya, Endah adalah terdakwa kedua dari pihak PT CPI yang dinyatakan bersalah karena korupsi. Sebelumnya ada juga nama Kukuh Kertasafari,
Ketua Tim penanganan isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT CPI yang juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yang dinyatakan bersalah berasal dari rekanan PT CPI. Yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dan Dirut PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo. Ricksy dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sedangkan Herland diganjar enam tahun bui. (boy/jpnn)
JAKARTA – Satu lagi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan bersalah oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelacakan Elang, Kunci Kelanjutan Perundingan Pembebasan Pilot Selandia Baru
- Ingat, Besok Hari Terakhir Pelamar CPNS 2024 Menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
- Lindungi Ekosistem Pariwisata, Jasa Raharja Putera dan ITDC Teken Kerja Sama
- Alhamdulillah, Bantuan Kemensos untuk Korban Gempa Morotai Sudah Tiba
- PT Sarihusada Raih Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau di AIGIS 2024
- Menkominfo: Kami Telah Menututp Akses 3,4 Juta Konten Judi Online