Lagi, Pegawai Dishub Tertangkap Tarik Pungli
Kamis, 19 Januari 2017 – 01:17 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Keduanya diduga menarik retribusi speedboat dan ponton melebihi ketentuan.
Dari yang seharusnya Rp 5.000, namun meminta tarif RT Rp 15.000.
Selain itu, motoris diharuskan membayar Rp 50.000 untuk satu kali trip (keberangkatan).
“Ini masih dalam proses pengembangan lagi,” ungkap Darmawan.
Dia menuturkan, keterlibatan pihak lain terus ditelusuri Tim Satgas Saber Pungli Kaltim-Kaltara. Termasuk internal Dishub Kubar. (aim/riz/k18)
Perang terhadap pungutan liar (pungli) di Kalimantan Timur kembali membuahkan hasil.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti