Lagi, Pejabat Kemenpupera Berurusan dengan KPK

Lagi, Pejabat Kemenpupera Berurusan dengan KPK
Ilustrasi. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/5). 

Penyidik KPK akan menggarap mereka sebagai saksi suap anggaran Kemenpupera yang telah menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Andi Taufan Tiro, Budi Supriyanto, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir itu. 

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, saksi kali ini akan diperiksa untuk tersangka Andi Taufan Tiro yang juga politikus Partai Amanat Nasional. "Saksi diperiksa untuk tersangka ATT," ujarnya, Selasa (24/5). 

Saksi yang dipanggil ialah Kepala Seksi Perencanaan BPJN IX Maluku dan Malut Okto Ferry Silitonga, Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Kemenpupera  Soebagiono,  serta Kepala Subdit Pemograman Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Kemenpupera Miftacul Munir. 

Tak cuma itu, penyidik juga memeriksa Budi Supriyanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Damayanti serta dua stafnya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, Budi, Andi Taufan, Amran, dijadikan tersangka karena menerima suap dari Abdul Khoir. Abdul sudah dituntut 2,5 tahun penjara oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (23/5). (boy/jpnn)


JAKARTA - Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/5). 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News