Lagi, Pelaku Pemalsuan Surat Tes Cepat Antigen Diciduk Polisi
Jumat, 29 Januari 2021 – 23:17 WIB
BACA JUGA: Bunga Terlihat Lesu dan Ogah Makan, Ibu Tiri Kaget Saat Dengar Pengakuannya
Baca Juga:
Sebagai tersangka EZ dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya paling berat enam tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang pria terduga pelaku pemalsuan surat tes cepat antigen berinisial EZ, 36, asal Kampung Banjar, Kota Mataram, ditangkap jajaran Polda Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13
- Kasus Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Jadi Atensi Bareskrim
- Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri