Lagi, Pelaku Pemalsuan Surat Tes Cepat Antigen Diciduk Polisi
Jumat, 29 Januari 2021 – 23:17 WIB

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata (kanan) didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers kasus pemalsuan surat tes cepat antigen di Mapolda NTB, Jumat (29/1/2021). Foto: ANTARA/HO-Polda NTB
BACA JUGA: Bunga Terlihat Lesu dan Ogah Makan, Ibu Tiri Kaget Saat Dengar Pengakuannya
Baca Juga:
Sebagai tersangka EZ dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya paling berat enam tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang pria terduga pelaku pemalsuan surat tes cepat antigen berinisial EZ, 36, asal Kampung Banjar, Kota Mataram, ditangkap jajaran Polda Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Seusai Nonton Balap Liar, Warga Dianiaya Geng Motor
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri