Lagi, Pemprov Riau Membebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Nih!
Senin, 09 September 2024 – 14:39 WIB
Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi:
Baca Juga:
1. Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
2. Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023
bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
3. Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Pemprov Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024.
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Umumkan Ketua Harian PKB, Diisi Anak Muda hingga Pengusaha
- Cak Imin Bantah Bertemu Prabowo Untuk Bahas Kursi Kabinet
- DPP PKB Mengundang Gita Wirjawan ke Kantor, Semua Antusias
- Anak Buah Cak Imin: Ini Paling Lucu, Menag Kucing-kucingan dengan Pansus
- PKB Optimistis Pemerintahan Prabowo Pro Kedaulatan Ekonomi
- Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor