Lagi, Pemprov Riau Membebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Nih!
Senin, 09 September 2024 – 14:39 WIB
Kemudian pasal 3 berbunyi:
1. Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
2. Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
3. Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah. (mcr36/jpnn)
Pemprov Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Umumkan Ketua Harian PKB, Diisi Anak Muda hingga Pengusaha
- Cak Imin Bantah Bertemu Prabowo Untuk Bahas Kursi Kabinet
- DPP PKB Mengundang Gita Wirjawan ke Kantor, Semua Antusias
- Anak Buah Cak Imin: Ini Paling Lucu, Menag Kucing-kucingan dengan Pansus
- PKB Optimistis Pemerintahan Prabowo Pro Kedaulatan Ekonomi
- Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor