Lagi, Pengacara Iskandar Ajukan Penangguhan
Senin, 03 November 2008 – 14:41 WIB
JAKARTA - Tim Penasehat Hukum terdakwa kasus korupsi ruislag kantor Bupati Lombok Barat, H Iskandar, akan kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu disampaikan salah seorang anggota tim penasihat hukum Iskandar, Haeri Parani kepada JPNN di Pengadilan Tipikor, Senin (3/11).
Pengajuan kembali permohonan penangguhan penahanan ini perlu dilakukan, kata Haeri, agar kliennya bisa menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) tempatnya saat ini dirawat, disamping juga agar bisa mendapatkan perawatan inap di rumahnya (di Lombok, Red).
Baca Juga:
Lebih-lebih kondisi kesehatan kliennya di tahanan Mabes Polri sangat tidak memungkinkan, mengingat banyaknya jumlah penghuni ruang tahanan tersebut.
''Mungkin dalam minggu-minggu ini kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang dipimpin Hj Martini Madya,'' kata Haeri Parani.
JAKARTA - Tim Penasehat Hukum terdakwa kasus korupsi ruislag kantor Bupati Lombok Barat, H Iskandar, akan kembali mengajukan permohonan penangguhan
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi