Lagi, Pengacara Iskandar Ajukan Penangguhan
Senin, 03 November 2008 – 14:41 WIB
JAKARTA - Tim Penasehat Hukum terdakwa kasus korupsi ruislag kantor Bupati Lombok Barat, H Iskandar, akan kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu disampaikan salah seorang anggota tim penasihat hukum Iskandar, Haeri Parani kepada JPNN di Pengadilan Tipikor, Senin (3/11).
Pengajuan kembali permohonan penangguhan penahanan ini perlu dilakukan, kata Haeri, agar kliennya bisa menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) tempatnya saat ini dirawat, disamping juga agar bisa mendapatkan perawatan inap di rumahnya (di Lombok, Red).
Baca Juga:
Lebih-lebih kondisi kesehatan kliennya di tahanan Mabes Polri sangat tidak memungkinkan, mengingat banyaknya jumlah penghuni ruang tahanan tersebut.
''Mungkin dalam minggu-minggu ini kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang dipimpin Hj Martini Madya,'' kata Haeri Parani.
JAKARTA - Tim Penasehat Hukum terdakwa kasus korupsi ruislag kantor Bupati Lombok Barat, H Iskandar, akan kembali mengajukan permohonan penangguhan
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha