Lagi, Pengacara Iskandar Ajukan Penangguhan
Senin, 03 November 2008 – 14:41 WIB
Dijelaskan, persoalan dikabulkan atau tidak, itu tergantung dari pertimbangan majelis hakim. Yang penting, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan hal tersebut untuk kliennya.
Baca Juga:
Diakui, selama kliennya berada di tahanan KPK, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebanyak dua kali, namun tidak dikabulkan oleh pihak KPK. Sedangkan selama proses persidangan, pihaknya baru mengajukan permohonan penangguhan penahanan satu kali ke majelis hakim, tapi toh tak dikabulkan. Itulah sebabnya, tambah dia, pihaknya kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Lain tim PH terdakwa H Iskandar, lain pula tim PH terdakwa Izzat Husein. Tim PH Izzat Husein justru tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya dalam proses persidangan ini.
PH Izzat Husein, Zarman Hadi menjelaskan pihaknya memang sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya saat berada dalam tahanan KPK sebanyak tiga kali, namun tak dikabulkan.
JAKARTA - Tim Penasehat Hukum terdakwa kasus korupsi ruislag kantor Bupati Lombok Barat, H Iskandar, akan kembali mengajukan permohonan penangguhan
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi