Lagi, Pengacara Iskandar Ajukan Penangguhan
Senin, 03 November 2008 – 14:41 WIB

Lagi, Pengacara Iskandar Ajukan Penangguhan
Dijelaskan, persoalan dikabulkan atau tidak, itu tergantung dari pertimbangan majelis hakim. Yang penting, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan hal tersebut untuk kliennya.
Baca Juga:
Diakui, selama kliennya berada di tahanan KPK, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebanyak dua kali, namun tidak dikabulkan oleh pihak KPK. Sedangkan selama proses persidangan, pihaknya baru mengajukan permohonan penangguhan penahanan satu kali ke majelis hakim, tapi toh tak dikabulkan. Itulah sebabnya, tambah dia, pihaknya kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Lain tim PH terdakwa H Iskandar, lain pula tim PH terdakwa Izzat Husein. Tim PH Izzat Husein justru tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya dalam proses persidangan ini.
PH Izzat Husein, Zarman Hadi menjelaskan pihaknya memang sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya saat berada dalam tahanan KPK sebanyak tiga kali, namun tak dikabulkan.
JAKARTA - Tim Penasehat Hukum terdakwa kasus korupsi ruislag kantor Bupati Lombok Barat, H Iskandar, akan kembali mengajukan permohonan penangguhan
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025