Lagi, Pengadilan Tipikor Jakarta Bebaskan Terdakwa Korupsi
Tony Sudjiarto Susul Hotasi Nababan
Selasa, 19 Februari 2013 – 20:57 WIB
JAKARTA - Bekas General Manager Procurement Merpati Nusantara Airlines (MNA) Tony Sudjiarto, menjadi orang kedua yang dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Tony dianggap tidak bersalah dalam perkara sewa pesawat MNA yang tak dikirim oleh perusahaan Amerika Serikat, Thirdstone Aircarft Leasing Group (TALG).
Sebelumnya pada perisdangan perkara yang sama dalam sidang yang berbeda, majelis hakim juga membebaskan bekas Direktur Utama MNA, Hotasi Nababan. Sebenarnya dari sisi nomor registrasi perkara, Tony lebih duluan degan nomor PDS-34/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST. Hanya saja vonis Hotasi yang teregistrasi dengan nomor PDS-36/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST dibacakan lebih dulu oleh majelis.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/2), majelis hakim yang dipimpin Pangeran Napitupulu, menyatakan bahwa Tony tidak terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama dengan Hotasi, terkait proyek penyewaan dua unit Boeing 737-400 dan 737-500 pada akhir 2006. Menurut majelis, Tony telah melakukan pekerjaan sesuai tugasnya, termauk mengecek kondisi dan keadaan pesawat yang akan disewa.
Tony yang diperintahkan oleg Hotasi mengecek pesawat, memastikan dua unit Boeing yang akan disewa dari TALG itu memang ada. "Pesawatnya milik Lehman Brothers, agensinya East Dover Ltd. Pesawatnya ada di Ghuangzou dan Bandara Soekarno-Hatta Jakarta," ucap hakim anggota, Alexander Marwata.
JAKARTA - Bekas General Manager Procurement Merpati Nusantara Airlines (MNA) Tony Sudjiarto, menjadi orang kedua yang dibebaskan oleh Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional