Lagi, Pengadilan Tipikor Jakarta Bebaskan Terdakwa Korupsi
Tony Sudjiarto Susul Hotasi Nababan
Selasa, 19 Februari 2013 – 20:57 WIB

Lagi, Pengadilan Tipikor Jakarta Bebaskan Terdakwa Korupsi
Karena Tony sudah bekerja sesuai prosedur dan memberi masukan ke direksi sesuai temuan di lapangan, maka majelis menganggap tidak ada perbuatan nelawan hukum dalam perkara itu. Terkait pembayaran USD 1 juta dolar sebagai security deposit ke firma hukum Humme Associates yang akhirnya diselewengkan petinggi TALG, majelis menganggap hal itu bukan tanggung jawab Tony.
"Majelis tidak melihat adanya niat jahat terdakwa dalam perkara ini sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," ucap Pangeran.
Karenanya majelis menyatakan Tony dinyatakan bebas. "Menyatakan, terdakwa Tony Sudjiarto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair dan subsidar. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ucap Pangeran Napitupulu.
Sama dengan vonis atas Hotasi, anggota majelis, Hendra Yosfin juga menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Yosfin menganggap ada perbuatan melawan hukum dalam kasus itu.
JAKARTA - Bekas General Manager Procurement Merpati Nusantara Airlines (MNA) Tony Sudjiarto, menjadi orang kedua yang dibebaskan oleh Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun