Lagi, Pengadilan Tipikor Jakarta Bebaskan Terdakwa Korupsi
Tony Sudjiarto Susul Hotasi Nababan
Selasa, 19 Februari 2013 – 20:57 WIB
Karena Tony sudah bekerja sesuai prosedur dan memberi masukan ke direksi sesuai temuan di lapangan, maka majelis menganggap tidak ada perbuatan nelawan hukum dalam perkara itu. Terkait pembayaran USD 1 juta dolar sebagai security deposit ke firma hukum Humme Associates yang akhirnya diselewengkan petinggi TALG, majelis menganggap hal itu bukan tanggung jawab Tony.
"Majelis tidak melihat adanya niat jahat terdakwa dalam perkara ini sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," ucap Pangeran.
Karenanya majelis menyatakan Tony dinyatakan bebas. "Menyatakan, terdakwa Tony Sudjiarto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair dan subsidar. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ucap Pangeran Napitupulu.
Sama dengan vonis atas Hotasi, anggota majelis, Hendra Yosfin juga menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Yosfin menganggap ada perbuatan melawan hukum dalam kasus itu.
JAKARTA - Bekas General Manager Procurement Merpati Nusantara Airlines (MNA) Tony Sudjiarto, menjadi orang kedua yang dibebaskan oleh Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah