Lagi, Pengedar Pil Ekstasi Jaringan Lapas Ditangkap
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi diciduk Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Tersangka HBS (36) ditangkap pada Rabu (3/6).
"Tersangka merupakan jaringan Lapas yang ada di Bandarlampung," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardiyanto di Bandarlampung, Senin (8/6).
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima. Tim Subdit I menangkap tersangka yang merupakan jaringan peredaran narkotika antar provinsi.
Barang bukti yang didapati berupa satu buah kotak rokok berisikan 20 butir pil ekstasi dan satu buah kotak warna putih berisikan 3.000 butir warna hijau itu berasal dari seseorang yang berada di dalam lapas.
"Menurut keterangannya, narkotika itu milik seseorang yang berada di Lapas. Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 dan 112 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun," kata dia. (antara/jpnn)
Dari tangan tersangka HBS, polisi mendapati 3.000 butir pil ekstasi. Narkotika itu berasal dari seseorang di dalam lapas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Polda Lampung Mengerahkan 3.630 Personel untuk Pengamanan Libur Nataru
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika