Lagi, Penghina Presiden Jokowi di Media Sosial Ditangkap Polisi
Rabu, 08 April 2020 – 20:50 WIB

Polda Kepri merilis pelaku penghinaan Presiden Jokowi di media sosial. Foto: humas Polda Kepri
BACA JUGA: Beli Masker Lewat Online Senilai Puluhan Juta Rupiah, Malah Dikirim Barang Ini, Astagaaa
“Pelaku dikenakan juga Pasal 208 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandad Harry. (cuy/jpnn)
Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang laki-laki berinisial WP karena melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja