Lagi, Penghina Presiden Jokowi di Media Sosial Ditangkap Polisi

Lagi, Penghina Presiden Jokowi di Media Sosial Ditangkap Polisi
Polda Kepri merilis pelaku penghinaan Presiden Jokowi di media sosial. Foto: humas Polda Kepri

BACA JUGA: Beli Masker Lewat Online Senilai Puluhan Juta Rupiah, Malah Dikirim Barang Ini, Astagaaa

“Pelaku dikenakan juga Pasal 208 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandad Harry. (cuy/jpnn)

 

Tim dari Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang laki-laki berinisial WP karena melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News