Lagi, Penyeludupan 6,2 Kg Sabu-Sabu Digagalkan di Batam

Lagi, Penyeludupan 6,2 Kg Sabu-Sabu Digagalkan di Batam
Barang bukti narkoba. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

“Sampai saat ini, dua orang masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni pemilik narkoba di Malaysia dan penerima di Palembang,” tuturnya.

Selain itu, Sabirin juga mengaku telah dua kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia. Namun, usaha keduanya menyelundupkan barang haram itu gagal setelah diamankan polisi. Dalam sekali pengantaran, Sabirin diberikan upah sebesar Rp 40 juta.

“Narkoba ini langsung dibawanya langsung ke Palembang untuk diserahkannya kepada seseorang yang telah menunggu di Palembang,” beber Hengki.

Hengki menambahkan, Sabrin dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau mati.

Sementara itu, dari pengakuan Sabirin saat ditemui di Satres Narkoba Polresta Barelang mengatakan bahwa dalam upaya penyelundupan pertama, ia membawa narkoba dengan jumlah yang sama dengan yang tertangkap pada Selasa (30/1) lalu.

“Sabu enam kilo dan ekstasinya segitu juga. Dua kali dan diupah empat puluh juta. Uangnya untuk enjoy (senang-senang, red),” aku pria pengangguran tersebut. (gie)


Penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 6.219 gram dan 27.296 butir pil ekstasi kembali digagalkan di Batam, Kepulauan Riau.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News