Lagi, Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 3 Kg Sabu-sabu

jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi berhasil menggagalkan penyeludupan 3 Kg sabu-sabu.
Tiga kurir yang menjadi tersangka dalam kasus ini turut diamankan di Mapolda Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan informasi yang diberikan masyarakat.
"Penangkapan dilakukan di depan Hotel Tepian Batanghari di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi," ujar Brigjen Pol Muchlis AS di Mapolda Jambi, Selasa (30/1).
Ketiga tersangka yakni Mardani Bin Husen, 42, warga Desa Namploh Baro Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, Sawaritu bin Tengku, 30, warga Desa Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam dan Jamhari alias Alex, 42, warga Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjab Timur.
"Barang bukti yang diamankan 3.004,13 gram sabu. Dibawa ke Jambi melalui jalur darat," tandasnya.
Jenderal polisi bintang satu ini menyebutkan, penangkapan bermula dari anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa ada kurir yang membawa narkoba dari Aceh menuju Jambi.
Sekitar pukul 09.00 WIB, dilakukan pengadangan terhadap sebuah mobil Avanza BK 1768 OL di Gapura perbatasan Jambi dan Muarojambi. Selanjutnya dibawa ke depan hotel Tepian Batanghari.
Polda Jambi berhasil menggagalkan penyeludupan 3 Kg sabu-sabu. Tiga kurir yang menjadi tersangka dalam kasus ini turut diamankan di Mapolda Jambi.
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat