Lagi, Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 3 Kg Sabu-sabu
jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi berhasil menggagalkan penyeludupan 3 Kg sabu-sabu.
Tiga kurir yang menjadi tersangka dalam kasus ini turut diamankan di Mapolda Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan informasi yang diberikan masyarakat.
"Penangkapan dilakukan di depan Hotel Tepian Batanghari di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi," ujar Brigjen Pol Muchlis AS di Mapolda Jambi, Selasa (30/1).
Ketiga tersangka yakni Mardani Bin Husen, 42, warga Desa Namploh Baro Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, Sawaritu bin Tengku, 30, warga Desa Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam dan Jamhari alias Alex, 42, warga Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjab Timur.
"Barang bukti yang diamankan 3.004,13 gram sabu. Dibawa ke Jambi melalui jalur darat," tandasnya.
Jenderal polisi bintang satu ini menyebutkan, penangkapan bermula dari anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa ada kurir yang membawa narkoba dari Aceh menuju Jambi.
Sekitar pukul 09.00 WIB, dilakukan pengadangan terhadap sebuah mobil Avanza BK 1768 OL di Gapura perbatasan Jambi dan Muarojambi. Selanjutnya dibawa ke depan hotel Tepian Batanghari.
Polda Jambi berhasil menggagalkan penyeludupan 3 Kg sabu-sabu. Tiga kurir yang menjadi tersangka dalam kasus ini turut diamankan di Mapolda Jambi.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap