Lagi, Polisi Berhasil Bekuk Bandar Narkoba di Sungaipenuh
Minggu, 20 Agustus 2017 – 03:59 WIB

AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Foto: foto: jambiekspres/jpg
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 127 ayat 1 huruf a tahun 2009 tentang narkotika. (pds)
Seorang bandar narkoba di Kota Sungaipenuh, Jambi, berhasil dibekuk jajaran Polres Kerinci.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Kebakaran di Tanjungjabung Timur Jambi, 15 Rumah Ludes, Seorang Kakek Tewas