Lagi, Polisi Pergoki Travel Gelap yang Selundupkan Pemudik

Lagi, Polisi Pergoki Travel Gelap yang Selundupkan Pemudik
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kedua dari kiri). Foto: ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Aturan larangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah ternyata belum membuat takut warga untuk pulang kampung. Hal ini terbukti karena masih adanya warga yang berusaha mudik di tengah pandemi virus corona.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, pada Kamis (7/5) kemarin mereka mendapat dua kendaraan travel gelap yang mengangkut sejumlah pemudik.

“Mereka kami terjaring di Tol Cikarang Barat. Dengan ini, total sudah ada 24 kendaraan travel yang kami tindak putar balik dan tilang,” ujar Sambodo, Jumat (8/5).

Perwira menengah ini menuturkan, dari pemeriksaan diketahui kedua kendaraan itu hendak menuju Bandung dan Tegal. Titik penjemputan para penumpang travel pun di lakukan di jalur tikus.

“Penumpang dijemput di titik yang telah disepakati yaitu di Pondok Labu dan Bekasi Barat,” ujar Sambodo.

Kepada para pengemudi travel, mereka diberikan sanksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Hukumannya denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan,” tandas Sambodo. (cuy/jpnn)

Aturan larangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah ternyata belum membuat takut warga untuk pulang kampung.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News