Lagi, Polisi Tangkap Sindikat Penyelundup 40.500 Benih Lobster Senilai Rp 6 Miliar

Lagi, Polisi Tangkap Sindikat Penyelundup 40.500 Benih Lobster Senilai Rp 6 Miliar
Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden saat menggelar keterangan kepada awak media di Mapolda Jambi,(ANTARA/Nanang Mairiadi).

jpnn.com, JAMBI - Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur (Polres Tanjabtim), Jambi kembali menangkap dua anggota sindikat penyelundupan 40.500 benih lobster senilai Rp 6 miliar.

Kedua anggota sindikat itu ditangkap di dua kota berbeda yakni di Bogor, Jawa Barat dan Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah kedua pelaku yang diamankan itu ialah AH alias B dan LKC.

AH alias B ditangkap di Bogor, Senin (1/2) pukul 22.00.

LKC yang diduga sebagai penyedia transportasi diamankan di Batam, Minggu (24/1) lalu.

Deden menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan pengungkapan 27 boks berisikan 40.500 benih lobster di Desa Majelis Hidaya, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjabtim, Jambi.


"Jadi mereka berdua ini (AH alias B dan LKC) ini merupakan anggota sindikat penyelundupan benih lobster antarprovinsi yang sudah saling berkomunikasi di mana saat ditangkap barang buktinya berupa buku tabungan dan kartu ATM berisikan dana hasil transaksi benih lobster itu," kata Deden di Jambi, Sabtu (6/2).

Benih lobster tersebut berasal dari Lampung yang hendak dikirimkan ke Singapura, melalui perairan di Kabupaten Tanjabtim, tepatnya di Desa Majelis Hidaya.

Polres Tanjabtim, Jambi, mengembangkan pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster. Setelah sebelumnya menangkap tiga orang, kali ini polisi kembali mengamankan dua pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News