Lagi, Polisi Tangkap Sindikat Penyelundup 40.500 Benih Lobster Senilai Rp 6 Miliar
Sabtu, 06 Februari 2021 – 12:05 WIB

Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden saat menggelar keterangan kepada awak media di Mapolda Jambi,(ANTARA/Nanang Mairiadi).
Sebelumnya, Polda Jambi melalui Polers Tanjabtim menangkap tiga pelaku penyelundupan 27 boks berisi 40.500 benih lobster yang nilainya ditaksir mencapai Rp 6 miliar, Kamis (17/12/2020) lalu. (antara/jpnn)
Polres Tanjabtim, Jambi, mengembangkan pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster. Setelah sebelumnya menangkap tiga orang, kali ini polisi kembali mengamankan dua pelaku.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya
- Bea Cukai Atambua dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste