Lagi, Polisi Tangkap Sindikat Penyelundup 40.500 Benih Lobster Senilai Rp 6 Miliar
Sabtu, 06 Februari 2021 – 12:05 WIB
Sebelumnya, Polda Jambi melalui Polers Tanjabtim menangkap tiga pelaku penyelundupan 27 boks berisi 40.500 benih lobster yang nilainya ditaksir mencapai Rp 6 miliar, Kamis (17/12/2020) lalu. (antara/jpnn)
Polres Tanjabtim, Jambi, mengembangkan pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster. Setelah sebelumnya menangkap tiga orang, kali ini polisi kembali mengamankan dua pelaku.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan