Lagi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Rabu, 29 September 2021 – 12:25 WIB
"Ancaman lima tahun penjara," kata mantan Kapolres Tanjungpinang itu.
Polisi sudah menjerat tiga tersangka yakni, RU, S dan Y, dengan Pasal 359 KUHP.
Ketiga merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang, yang mencatat pada malam kejadian.
Seperti diketahui, sebanyak 49 orang yang merupakan warga binaan meninggal dunia akibat kebakaran Lapas Tangerang, Banten. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Total sudah ada enam tersangka
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat