Lagi, Polres Kapuas Gagalkan Penyelundupan Kayu

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Polres Kapuas, Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan Musari sebagai tersangka penyelundupan kayu ulin. Setelah melalui gelar perkara, pria 40 tahun itu tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan 300 batang kayu olahan jenis ulin.
Sebelumnya, Polsek Timpah mencegat dua dump truk di Jalan trans Buntok- Palangka Raya, Rabu (23/3) lalu. Kedua sopir dump truk Muhtasar (34) warga Desa Gunung Raja , Kabupaten Tanah Laut, Kalsel dan Muhkran (36), penduduk Desa Batakan Kabupaten Tanah Laut, Kalsel diamankan di Polsek.
“Mereka tak bisa menunjukkan dokumen. Lalu, pemiliknya yang turut dalam rombongan kita amankan,” kata Kapolsek Timpah Ipda Daryono kepada Kalteng Pos melalui WhatsApp, kemarin (24/3).
Tersangka terbukti mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen. Hal itu bertentangan dengan pasal 83 ayat 1 dan 2 huruf (b) jo pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan pemberantasan perusak hutan. (ram/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- Siaga Banjir dan Longsor, BPBD Sumsel Siapkan 100 Personel
- Kereta Api Indonesia Tutup 10 Perlintasan Sebidang
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- Ini Pesan Penting Gubernur Herman Deru saat Silaturahmi dengan Warga Babatan Saudagar