Lagi, Polres Rejang Lebong Bongkar Peredaran Narkoba di Pedesaan

Lagi, Polres Rejang Lebong Bongkar Peredaran Narkoba di Pedesaan
Polres Rejang Lebong menggelar jumpa pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Desa Merantau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong. (Foto ANTARA/Nur Muhamad)

Barang barang bukti yang disita saat itu ialah satu kilogram ganja kering dan puluhan paket kecil sabu-sabu.

Sementara, dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba di Desa Merantau, Kamis (2/9) malam, pihaknya mengamankan dua tersangka. 

Para tersangka itu ialah seorang perempuan berinisial NK (25) yang berdomisili di Desa Merantau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir.

Kemduian, satu lagi yakni SA (15) warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan SBI yang masih berstatus pelajar tingkat SMP.

Dia menambahkan pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan pedesaan itu berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada jajaran Polres Rejang Lebong. 

Informasi ini ditindaklanjuti tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).

"Saat dilakukan penggerebekan tersangka pelaku RK bersama SA serta beberapa pelaku lainnya berhasil kabur, kami belum bisa memastikan apakah mereka ini sedang pesta sabu-sabu atau tidaknya," urai dia.

Selain mengamankan dua pelaku, pihaknya dalam penggerebekan ini juga menyita barang bukti satu paket sedang sabu-sabu, kemudian sisa paket ekstasi yang sudah dihancurkan, uang tunai Rp 4 juta. 

Dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba di Desa. Merantau, Kecamatan Sindang Betiti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Bengku, Kamis (2/9) malam, polisi menangkap seorang perempuan dan pelajar tingkat SMP 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News