Lagi, Polresta Banyumas Menggagalkan Peredaran Ribuan Butir Petasan

Lagi, Polresta Banyumas Menggagalkan Peredaran Ribuan Butir Petasan
Petugas Unit Resmob bersama Tim Patroli PRC Polresta Banyumas menunjukkan ribuan butir petasan siap edar yang berhasil disita di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (26/3/2023) malam. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

"Dalam pemeriksaan HK mengaku jika ribuan butir petasan yang diangkut menggunakan mobil Terios itu diperoleh dari Indramayu, Jawa Barat, dan akan diedarkan di wilayah Purwokerto," jelasnya.

Terkait dengan perbuatan tersebut, kata Kompol Agus, HK dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Tim Patroli PRC dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas pada hari Jumat (24/3), pukul 23.00 WIB, juga berhasil menyita 7.000 butir petasan siap edar yang dibawa oleh ES (27) dan DA (28) yang beralamatkan di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jateng, dengan menggunakan mobil Carry. (antara/jpnn) 

Polresta Banyumas menggagalkan peredaran ribuan butir petasan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News