Lagi, Polresta Banyumas Menggagalkan Peredaran Ribuan Butir Petasan
Senin, 27 Maret 2023 – 19:25 WIB

Petugas Unit Resmob bersama Tim Patroli PRC Polresta Banyumas menunjukkan ribuan butir petasan siap edar yang berhasil disita di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Minggu (26/3/2023) malam. ANTARA/HO-Polresta Banyumas
"Dalam pemeriksaan HK mengaku jika ribuan butir petasan yang diangkut menggunakan mobil Terios itu diperoleh dari Indramayu, Jawa Barat, dan akan diedarkan di wilayah Purwokerto," jelasnya.
Terkait dengan perbuatan tersebut, kata Kompol Agus, HK dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Tim Patroli PRC dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas pada hari Jumat (24/3), pukul 23.00 WIB, juga berhasil menyita 7.000 butir petasan siap edar yang dibawa oleh ES (27) dan DA (28) yang beralamatkan di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jateng, dengan menggunakan mobil Carry. (antara/jpnn)
Polresta Banyumas menggagalkan peredaran ribuan butir petasan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya