Lagi PPKM, Anggota Dewan Malah Adakan Hiburan Wayangan

Pertunjukan hiburan wayangan itu sendiri dipastikan tidak mengantongi izin dari Satgas COVID-19 maupun perangkat desa dan kecamatan.
Di hadapan petugas, Basroni mengaku menggelar acara wayangan sebagai kegiatan rutin tahunan dalam rangka memperingati Bulan Suro dalam penanggalan Jawa.
Menurut Artista atau yang akrab disapa Genot ini, anggota dewan itu sebenarnya tahu jika kegiatan Wayangan ini dilarang saat PPKM level 4.
Pelaksanaan kegiatan atau pertunjukan wayangan dinilai sebagai tindakan nekat dan membahayakan kepentingan publik karena berisiko menjadi titik sebaran penularan baru COVID-19.
"Untuk sanksi kami serahkan ke Satgas Kecamatan dan DPRD," katanya.
Dikonfirmasi, Kepala Desa Kedung Cangkring, Suyadi mengatakan jika kegiatan itu tak mengantongi izin, baik dari desa maupun kecamatan. Pembubaran itu dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB, sesaat setelah penyerahan gunungan.
“Dalang baru menerima gunungan, terus mulai pertunjukan langsung Satgas datang,” terangnya.
Dirinya juga mengakui jika penyelenggara wayang kulit itu adalah anggota DPRD Tulungagung Basroni. Sedang dalangnya adalah Eko Prisdianto, mantan Kepala Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu.
Satgas Covid-19 membubarkan kegiatan hiburan wayangan atau wayang kulit yang digelar oknum anggota dewan.
- Detik-Detik Pemotor Tewas Terjepit Badan Truk di Tulungagung, Innalillahi
- Belajar dari YouTube, Warga Tulungagung Oplos Gas Elpiji Bersubsidi
- Kabar Duka: Dalang Ki Warseno Slenk Meninggal di Usia 59 Tahun
- Sosialisasi Empat Pilar MPR, Lestari Moerdijat Hadirkan Pertunjukan Wayang Kulit
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja