Lagi, Prajurit TNI Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Jalur tidak Resmi Perbatasan RI-Malaysia

Lagi, Prajurit TNI Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Jalur tidak Resmi Perbatasan RI-Malaysia
Prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 10 Brajamusti menangkap pelaku pembawa narkoba jenis sabu di jalur tidak resmi, di Desa Enteli Kecamatan Ketungau Hulu perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Foto: Foto: ANTARA/HO-Pendam XII Tanjungpura

jpnn.com - PONTIANAK - Prajurit TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia Batalyon Artileri Medan/10 Brajamusti kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu

Kali ini, prajurit TNI menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu-sabu di jalur tidak resmi perbatasan RI-Malaysia, di Desa Enteli, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura Kolonel Infanteri Ade Rizal Muharram mengatakan sabu-sabu 10 kilogram itu dibawa oleh seorang pria berinisial RD dari arah Malaysia.

Menurutnya, RD merupakan warga negara Indonesia yang berasal dari Kabupaten Bima, Nusantara Tenggara Barat, yang bekerja sebagai buruh kebun sawit di Malaysia.

"Karena tergiur upah tinggi dari bandar, sehingga dia nekat membawa sabu-sabu ke wilayah Indonesia," kata Kolonel Infanteri Ade Rizal Muharram di Pontianak, Kalbar, Minggu (5/11).

Menurut Ade, penangkapan RD terjadi saat prajurit Satgas Pamtas Yonarmed/10 Brajamusti melakukan patroli di jalur tidak resmi perbatasan RI-Malaysia, di Desa Enteli, Kecamatan Ketungau, Minggu sekitar pukul 04.15 WIB.

Dari tangan pelaku, personel Satgas Pamtas mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus teh yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.

Dia mengatakan rencananya 10 paket sabu-sabu tersebut akan dibawa ke wilayah Balai Karangan untuk diserahkan kepada seseorang yang akan menghubunginya saat sampai di sana. 

Prajurit TNI kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu di jalur tidak resmi perbatasan RI-Malaysia, di wilayah Sintang, Kalbar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News