Lagi, Presiden Berjanji Tak Intervensi Kasus Ahok

Lagi, Presiden Berjanji Tak Intervensi Kasus Ahok
Presiden Joko Widodo. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta semua pihak bersabar menunggu proses hukum yang dilakukan kepolisian, terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurutnya, sikap sabar sangat penting, paling tidak untuk mendinginkan suasana. Apalagi akhir-akhir ini, nuansa saling menghujat, saling memaki, fitnah dan adu domba, marak mewarnai media sosial.

‎"Jadi proses hukum sudah berjalan. Sebelum demo terjadi, saksi sudah dipanggil, saksi ahli sudah dimintai pendapat dan sudah berkali-kali saya sampaikan, tidak akan intervensi apapun terhadap proses hukum itu. Jadi sabar (menunggu proses hukum, red)‎, " ujar presiden saat membuka Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Asrama Haji, Jakarta, Minggu (13/11).

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan tidak akan mengintervensi kasus calon gubernur DKI petahana itu.

Dalam kesempatan kali ini, presiden juga merasa perlu ‎mengingatkan kembali seluruh elemen bangsa, pentingnya akan makna kebersamaan di tengah kemajemukan Indonesia.

"Saya mengajak bapak ibu, Saudara-saudara sekalian untuk mendinginkan suasana. Terutama di media sosial ini, memberikan rasa kesejukan. Gunakan media sosia untuk syiar, untuk  dakwah, ajaklah ke sana," ujar presiden.

Selain untuk syiar dan dakwah, presiden juga mengaku sangat menginginkan media sosial dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat lainnya. Misalnya untuk hiburan maupun saling berbagi kebaikan.

"Kalau sudah dengan kata-kata bantai, ini apa, mau ke mana. Itu bukan tata nilai Islami, bukan tata nilai Bangsa Indonesia, ini kan merusak jatidiri, identitas kita sebagai negara muslim terbesar di dunia," ujar Jokowi.(gir/jpnn)


JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta semua pihak bersabar menunggu proses hukum yang dilakukan kepolisian, terkait penanganan kasus dugaan penistaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News