Lagi, PSDKP Tangkap Empat Kapal Ilegal Fishing
Rabu, 05 Juni 2013 – 18:36 WIB
Menurut Rusmin, dalam patroli rutin di Laut Teritorial Natuna, nakhoda Kapal Pengawas Hiu 010 melihat empat kapal sedang menangkap ikan. ''Saat diperiksa, kapal-kapal itu diketahui menangkap ikan tidak sesuai dengan surat izin penangkapan,'' katanya.
Tanpa perlawanan, petugas langsung menahan nakhoda dan ABK kapal-kapal tersebut. Empat kapal itu lalu digiring ke Stasiun PSDKP Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya. Bambang mengungkapkan, empat kapal tersebut sudah diserahkan ke Penyidik PNS Perikanan Stasiun PSDKP Pontianak untuk diproses lebih lanjut.
Menurut dia, pencurian ikan di perairan Indonesia telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Dalam satu tahun, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 30 triliun. ''Selama ini patroli terus digencarkan. Namun, pencurian ikan tetap saja terjadi,'' ucapnya.
Sepanjang 2012, kata Bambang, sedikitnya ada 12 kapal pencuri ikan yang ditangkap. Kapal itu mampu menampung 20 ton-30 ton ikan. Kapal-kapal tersebut masih berjejer di dermaga PSDKP Sungai Rengas. ''Tiap bulan pasti ada kapal yang ditangkap,'' ungkap Bambang.
PONTIANAK - Kapal pengawas perikanan milik Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan