Lagi, Puluhan Jemaah Tertipu Travel Umrah Nakal
Sabtu, 16 November 2019 – 14:55 WIB
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 122 jo Pasal 115 UU RI nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. A terancam enam tahun penjara atau denda Rp6 miliar. A kini mendekam di sel Mapolresta Bandara Soetta.
Sementara Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama M Arfi Hatim menegasakan travel umrah milik A ilegal.
BACA JUGA: Ahok Bakal Jadi Bos BUMN, Wapres Ma'ruf Amin Sebut Belum Dibahas TPA
Atas kejadian itu, Arfi meminta masyarakat untuk cermat dan teliti dalam memilih agen travel umrah. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur oleh paket umrah dengan harga miring. (one/nda/ags)
Petugas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap A alias Y, 34, asal Bontang, Kalimantan Timur, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong