Lagi, Puluhan Jemaah Tertipu Travel Umrah Nakal
Sabtu, 16 November 2019 – 14:55 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 122 jo Pasal 115 UU RI nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. A terancam enam tahun penjara atau denda Rp6 miliar. A kini mendekam di sel Mapolresta Bandara Soetta.
Sementara Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama M Arfi Hatim menegasakan travel umrah milik A ilegal.
BACA JUGA: Ahok Bakal Jadi Bos BUMN, Wapres Ma'ruf Amin Sebut Belum Dibahas TPA
Atas kejadian itu, Arfi meminta masyarakat untuk cermat dan teliti dalam memilih agen travel umrah. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur oleh paket umrah dengan harga miring. (one/nda/ags)
Petugas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap A alias Y, 34, asal Bontang, Kalimantan Timur, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro