Lagi, Sabu dan Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia
jpnn.com, BATAM - Dua pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lahat, Sumatera Utara, Ratna dan Indra diamankan petugas Bea Cukai dan personel Satuan Narkoba Polresta Barelang.
Dari keduanya, tim gabungan mengamankan 709 gram sabu siap edar dan 100 butir pil ekstasi.
Keduanya ditangkap terpisah, Ratna diamankan di Pelabuhan Internasional Batamcenter, Jumat (21/4) lalu.
Pada saat penangkapan itu, dia baru saja sampai di Batam dari Stulang Laut, Malaysia. Penangkapan terhadap Ratna, bermula pada saat dia melewati pintu X-ray pelabuhan.
"Setelah dia melakukan cop paspor, kemudian petugas bea cukai mencurigainya saat melewati pintu x-ray," ujar Kapolresta Barelang AKBP Hengki, Rabu (26/4) pagi.
Atas kecurigaan itu, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai.
Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 709 gram beserta 100 pil ekstasi di tubuhnya. Sabu di tubuh Ratna itu dikemas ke dalam 37 kantong plastik dan pil ekstasi dikemas ke dalam dua kantong plastik.
"Sabu itu disimpannya di dekat perutnya dengan cara dilakban," jelasnya.
Dua pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lahat, Sumatera Utara, Ratna dan Indra diamankan petugas Bea Cukai dan personel Satuan
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?
- Presiden Prabowo Berangkat ke India, Ini Sejumlah Hal Penting dalam Agendanya
- Polisi Tewas Ditusuk Bandar Narkoba, Sahroni Ingin Pelaku Dituntut Pidana Mati
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Wujudkan Akselerasi Digital, Mandiri Remittance Perkuat Layanan Transfer untuk PMI