Lagi, Sabu-Sabu Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Kalimantan
jpnn.com, JAKARTA - Penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia masih belum habis. Para bandar kembali memanfaatkan luasnya wilayah lautan Indonesia untuk menyelundupkan barang haram dari negeri Jiran.
Kali ini narkoba jenis sabu-sabu diselundupkan bandar dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut perbatasan kedua negara.
"Petugas menyita 38 kilogram sabu-sabu," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, Minggu (21/7).
Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan pengiriman narkoba dari Tawau, Malaysia, ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), melalui jalur laut rute Tawau -Sebatik, Tarakan dan Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltra).
BACA JUGA: BNN Bongkar Sindikat Narkoba dari Malaysia
Tim BNN bersama Dirjen Bea Cukai Kaltim dan Kaltara melakukan penyelidikan bersama. Mereka melakukan pengawasan lintas darat Tarakan, jalur laut, hingga perbatasan Tanjung Selor.
Menurut Arman, dari penyelidikan diketahui pada Sabtu (20/7) dini hari, narkoba itu sudah dipindahkan dari kapal ke kapal atau ship to ship di tengah laut perbatasan Indonesia - Malaysia, kemudian kapal penerima langsung menuju Tanjung Selor.
Petugas melanjutkan surveillance dan mendapati informasi bahwa barang sudah berpindah lagi dari kapal ke satu unit mobil Toyota Innova warna putih. Tak mau kehilangan target buruan, tim dibantu Sat Lantas Polres Tanjung Selor melakukan pengejaran. Alhasil di Jalan Raya Jelaray Tanjung Selor, BNN menghentikan Toyota Innova tersebut. "Salah satu penumpang dapat melarikan diri," tegas Arman.
Sabu-sabu diselundupkan bandar dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut perbatasan kedua negara.
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat