Lagi, Saksi Akui Terima Rp500 Juta

Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Lagi, Saksi Akui Terima Rp500 Juta
Lagi, Saksi Akui Terima Rp500 Juta
JAKARTA- Anggota DPR RI periode 1999-2004 dari fraksi TNI/Polri, Darsuf yang bersaksi dalam persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia mengakui telah menerima traveller cheque Bank Internasional Indonesia senilai Rp500 juta. Kesaksian tersebut disampaikan Darsuf pada persidangan dengan terdakwa Endin Soefihara di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/3).

Darsuf mengakui bahwa dirinya menerima cek perjalanan senilai Rp500 juta itu dari terdakwa, Endin. Hanya saja, Darsuf mengaku tidak mengetahui nama orang yang mengatarkan dan apa tujuan pemberian cek tersebut. Pengakuan Darsuf ini bukan yang pertama dalam persidangan dengan kasus pemilihan DGS Bank Indonesia tersebut. Sebelumnya, beberapa saksi dan terdakwa lainnya juga mengakui telah menerima cek perjalanan yang sama dan dalam jumlah yang berbeda-beda.

Ditambahkan, sejumlah uang tersebut sekarang ini telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun menegaskan akan menunjukkan bukti penyerahan jika diperlukan dalam persidangan. "Semua uang yang saya terima sudah saya serahkan ke KPK," tambahnya.

Darsuf juga menjelaskan, saat menerima sebuah amplop itu, dirinya tidak mengira bahwa itu adalah TC. Sesampainya di rumah, amplop tersebut baru dibuka dan diketahui bahwa isinya adalah TC BII senilai Rp500 juta.(oji/jpnn)

JAKARTA- Anggota DPR RI periode 1999-2004 dari fraksi TNI/Polri, Darsuf yang bersaksi dalam persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News