Lagi, Saksi Muchdi Cabut BAP
Selasa, 21 Oktober 2008 – 13:20 WIB
JAKARTA-Sidang kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, dengan terdakwa Muchdi PR pada Selasa (21/10) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang tersebut masih menghadirkan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU). Dari 6 saksi yang dihadirkan JPU, hanya 2 saksi yang hadir diantaranya agen Badan Intelijen Negara (BIN), Kawan dan saksi ahli Johnny Torino. Dalam kesaksiannya, Kawan membeberkan hanya mendengar nama Pollycarpus dari media massa dan tidak pernah bertemu secara fisik.
Keterangan ini berbeda dengan pernyataan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Saya hanya dengar di media, itu (BAP) bukan bahasa saya," katanya. Karena kesaksiannya dinilai berbeda dengan BAP, Kawan pun bersedia mencabut isi BAP. "Karena saya ragu dan tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam BAP. Saya cabut BAP. Yang benar adalah keterangan dalam persidangan," katanya. Demikian halnya saat saksi ditanya terkait perintah Budi Santoso untuk memonitor LSM Kontras, Kawan juga menyatakan tidak pernah melakukan hal tersebut dan dia pun kembali mencabut BAP.
Baca Juga:
Dengan keterangan saksi ini, JPU sempat bertanya ulang dan meminta saksi jangan berbohong di muka persidangan. Sidang lanjutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang digelar hari ini, seharusnya menghadirkan enam orang saksi diantaranya adalah Wakil Kepala BIN M Asad, Anggota BIN Budi Santoso, Agen BIN Kawan, dan tiga saksi ahli, yakni Rahmat Budianto, Johnny Torino, serta Rubi Alamsyah. (rie/JPNN)
JAKARTA-Sidang kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, dengan terdakwa Muchdi PR pada Selasa (21/10) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan