Lagi, Seorang Pemalsu Surat Tes Usap Ditangkap di Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Seorang pria berinisial GTL, 23, ditangkap karena memalsukan surat keterangan hasil tes usap antigen COVID-19, Sabtu (14/8/2021) lalu.
Tersangka ditangkap petugas di wilayah Perumahan Mustika, Kelurahan Pasar Nangka, Kecamatan Tigarksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan GTL diketahui membuat keterangan surat palsu hasil tes COVID-19 itu, dengan cara memindai dan mengedit dengan mengatasnamakan keterangan Rumah Sakit (RS) Ciputra Hospital.
"Tersangka ini mengedit melalui photoshop, lalu dicetak dengan keterangan yang dikeluarkan oleh RS Ciputra Hospital," katanya dalam jumpa pers, di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/8).
Tersangka pemalsuan ini mematok harga sebesar Rp25.000 per lembar dari surat hasil bebas COVID-19 tersebut.
"Dari keterangan tersangka, pemalsuan surat bebas COVID-19 ini banyak digunakan untuk keperluan perjalanan," ujarnya lagi.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitongga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan dan penyelidikan dari hasil pengungkapan untuk bisa menangkap para pelaku yang memanfaatkan jasa ini.
Menurutnya dalam kasus pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19, baik itu pelaku atau pun pengguna jasa akan dikenakan pidana.
Seorang pria berinisial GTL, 23, ditangkap karena memalsukan surat keterangan hasil tes usap antigen COVID-19, Sabtu (14/8/2021) lalu.
- Perumahan Bersubsidi Khusus Polri Dibangun di Banten, Kapolda: Anggota Kami Membutuhkan
- Pengunaan Aplikasi Kantong UMKM Dorong UMKM Banten Naik Kelas
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah
- Sachrudin-Maryono: Jadikan HUT Kota Tangerang sebagai Momen Perkuat Kebersamaan & Kolaborasi
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar