Lagi, Seorang Pemalsu Surat Tes Usap Ditangkap di Tangerang
jpnn.com, TANGERANG - Seorang pria berinisial GTL, 23, ditangkap karena memalsukan surat keterangan hasil tes usap antigen COVID-19, Sabtu (14/8/2021) lalu.
Tersangka ditangkap petugas di wilayah Perumahan Mustika, Kelurahan Pasar Nangka, Kecamatan Tigarksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan GTL diketahui membuat keterangan surat palsu hasil tes COVID-19 itu, dengan cara memindai dan mengedit dengan mengatasnamakan keterangan Rumah Sakit (RS) Ciputra Hospital.
"Tersangka ini mengedit melalui photoshop, lalu dicetak dengan keterangan yang dikeluarkan oleh RS Ciputra Hospital," katanya dalam jumpa pers, di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/8).
Tersangka pemalsuan ini mematok harga sebesar Rp25.000 per lembar dari surat hasil bebas COVID-19 tersebut.
"Dari keterangan tersangka, pemalsuan surat bebas COVID-19 ini banyak digunakan untuk keperluan perjalanan," ujarnya lagi.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitongga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan dan penyelidikan dari hasil pengungkapan untuk bisa menangkap para pelaku yang memanfaatkan jasa ini.
Menurutnya dalam kasus pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19, baik itu pelaku atau pun pengguna jasa akan dikenakan pidana.
Seorang pria berinisial GTL, 23, ditangkap karena memalsukan surat keterangan hasil tes usap antigen COVID-19, Sabtu (14/8/2021) lalu.
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan
- Pemkot Tangerang Berhasil Salurkan Makanan Bergizi Gratis kepada 117.999 Siswa Selama Uji Coba
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Luncurkan Layanan PBG 10 Jam, Pj Wali Kota: Bukti Nyata Kemudahan Perizinan di Tangerang
- Kabar Gembira, UMP Banten 2025 Naik, Besarannya Sebegini
- Bencana Hidrometeorologi Basah di Banten, 9 Warga Meninggal Dunia